TERPERCAYANEWS.com – Kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama bagi setiap orang merupakan hak konstitusional setiap warga negara, terutama jaminan terhadap pengakuan, perlindungan dan kepastian yang adil sebagai sarana pengakuan HAM terutama acces to justice (akses terhadap keadilan). Semua demi menjalankan amanah UUD Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum dan persamaan didepan hukum tersebut terutama untuk masyarakat miskin tentu harus didorong dengan kesadaran bersama setiap stakeholder. Mengingat banyak ketimpangan-ketimpangan terjadi ditengah masyarakat atas hak dan keadilanya terhadap dirinya terutama masyarakat yang tidak mampu. Maka dengan dasar tersebut LBH Mahupala mendorong anggota DPRD Provinsi untuk memperjuangan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.
“Masyarakat miskin hari ini banyak membutuhkan bantuan dan tidak mendapatkan pelayanan atau jaminan hukum dari negara. Padahal itu amanat konstitusi. Dan yang perlu kita ketahui equality before the law, semua manusia sama dimata hukum, tidak ada dibeda-bedakan dan tidak ada analisis kelasa,” kata lawyers muda Dede Frastien,SH.,MH , Senin, 22 Maret 2021.
Sehinga ketika masyarakat miskin yang sedang tersandung masalah dimata hukum, maka apabila sudah ada Perda di Pemerintah Provinsi Bengkulu, lembaga pemdamping hukum hadir disamping mereka untuk memperjuangkan hak mereka atas peraturan Perda itu.
Sehingga untuk mewujudkan acces to justice, mereka mendorong para anggota DPRD Provinsi Bengkulu memperjuangkanya. Bahkan saat ini mereka sudah membuat naska akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum tersebut.
“Kita sudah melakukan penyelarasan dengan biro hukum, juga sudah melakukan pemaparan naska akademik Ranperda tentang bantuan hukum ini kepada Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga terciptanya equality before the law bagi masyarakat miskin dan buta hukum di Provinsi Bengkulu,” ungkap Dede.
Sehingga, kata Dede, dalam waktu dekat kita akan melakukan uji publik ke beberapa stakeholder dan setelah itu kebadan musyawarah. Namun kita akan mengikuti teknisnya sesuai dengan meknisme, sehingga ini dapat diparipurnakan.
Dengan adanya Perda ini nanti, selain membantu masyarakat, juga untuk dapat kembali menghidupkan bantuan-bantuan hukum yang dinilai banyak mengalami ketimpangan. “Selama inikan ada APBN yang mendanai mereka lewat Kemenkumham yang harus terverifikasi, terakreditasi, saat ini secara otonomi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa pemerintah daerah berhak membuat atau memverifikasi dan mengakreditasikan sebuah bantuan hukum untuk masyarakat provinsinya sendiri,” terangnya Dede.
Tentu itu menjadi landasan sosiologis, apa lagi banyak masyarakat lemah atau fiksi hukum. Ketika undang-undang itu diundangkan, masrakat wajib tahu, namun sosialisasi masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
“Na itu tugas kami supaya masyarakat memiliki pengetahuan terkait itu, dan harus ada norma yang mengatakan. Maka pilihanya adalah Perda Provinsi,” kata Dede.
Untuk diketahui, dalam implementasi peraturan ini nantinya, terutama masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum atas perkara yang ia hadapi, tentu tidak semua masyarakat. Harus memiliki golongan tertentu yakni masyarakat yang dibuktikan dengan memiliki surat keteranan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau pembuktian apapun yang menunjukanya tidak mampu. (3F)