TERPERCAYANEWS.com, – Perkelahian dua remaja perempuan yang terjadi di hiburan malam New Malibu Cafe, Minggu, 20 Desember 2020 antara AM (pelaku) dengan DL (korban) menarik perhatian berbagai pihak, terutama dari praktisi Hukum. Pasalnya, selain pelaku masih di bawah umur, kejadian itu telah mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian muka disertai luka lecet di bagian pelipis.
Hal ini bisa terjadi berwal dari pelaku yang terlebih dahulu memukuli korban karena tidak sabar menunggu korban yang sedang berada didalam toilet, kemudian pelaku menendang pintu toilet hingga korban (DL) keluar dan terjadilah keributan antara AM dan DL. Atas kejadian ini korban yang merasa teraniaya akibat yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya, melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatan AM terhadap dirinya dengan didampingi kuasa hukum yaitu Dede Frastien, SH dari kantor hukum Dede Frastien and Associates.
Menurut Dede, hal ini bisa terjadi karena kurangnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dari pihak keamanan terhadap kosumen yang berkunjung ke New Malibu Cafe. Menurutnya, dengan setiap tamu yang hadir tidak pernah diperiksa identitasnya, “Hingga mengakibatkan terjadinya ketidaknyamanan dalam hal ini merugikan klien kami, sehingga berunjung dengan penganiayaan dan penyerangan yang dilakukan oleh seorang dibawah umur terhadap klien kami, sehingga mengalami memar dan traumatik yang mendalam,” kata Dede, Senin, 22 Desember 2020 dengan keterangan tertulis.
Ia berharap atas kejadian ini terutama kepada pihak penyidik yang menangani kasus perkelahian antara anak yang masih remaja itu juga dapat memeriksa pemilik tempat hiburan malam yaitu New Malibu Cafe. “Agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terlebih terlapor merupakan seorang pelajar serta masih dibawah umur,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Bengkulu yakni Bambang Erawan terhadap kasus ini dalam pandanganya sangat menyesali kepada pihak management New Malibu Cafe. Karena dinilai pihak management tidak taat terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sangat jelas bahwa kewajiban setiap pelaku usaha seperti yang tertuang pada pasal 7 huruf a dan c. adalah: a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
“Dari isi pasal tersebut sangat jelas bahwa New Malibu Cafe Bengkulu sangat jauh dari itikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan tidak menerapkan SOP keamanan yang ketat. Terbukti banyaknya anak di bawah umur yang masih diizinkan berkunjung ke hiburan malam tersebut, sehingga berujung kepada ketidaknyamanan para konsumen. Lebih parahnya lagi berujung penganiyaan terhadap salah satu konsumen,” kata Bambang.
“Sehingga menurut kami New Malibu Cafe tidak memenuhi hak-hak para konsumen. Padahal para konsumen sudah membayar dengan harga mahal. Hal ini juga menurut kami bahwa New Malibu Cafe telah berlaku tidak adil dalam melayani konsumen, sehingga sangat melanggar ketentuan pasal 7 huruf a dan c diatas,” tuturnya.
Berdasarkan pasal 5 dan pasal 6 ayat Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Diskotik menyatakan bahwa: Pasal 5 ayat (1) berbunyi: Setiap Usaha Diskotik wajib memiliki Sertifikat Usaha Diskotik dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Diskotik. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 (1) Sertifikasi Usaha Diskotik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Diskotik, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Diskotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Diskotik, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
“Sehingga apabila mengacu kepada beberapa peristiwa hukum yg terjadi di New Malibu Cafe dapat diduga management tidak menerapkan Standar Usaha Diskotik, sehinggga dapat dikenakan Sanksi Administratif oleh Pemerintah berupa pembekuan perizinan seperti yang tertuang dalam pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Diskotik. Tutup Bambang (Rilis).