TERPERCAYANEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ditahun ini mengurangi target setoran atau target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar 10 persen dari target sebelumnya. Keputusan ini menimbang bahwa saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan saat Pemkot memberikan SPT kepada jur parkir (jukir) di zona 6 sebanyak 133 jukir Selasa, 23 Maret 2021 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kadishub Bardin, perwakilan dari Satpol PP dan perwakilan Kapolres Bengkulu.
Mewakili Walikota Helmi Hasan Hadianto dalam sambutannya mengatakan pengelolaan SPT parkir di tahun 2021 ini dikelola langsung oleh Pemkot dalam hal ini Bapenda. Kata Hadianto, karena Bapenda sudah beberapa kali melakukan pelelangan di zona 6, tapi sampai dua kali lelang belum ada yang menawar di zona 6 tersebut.
“Kami dari bapenda sudah melakukan pendataan wajib pajak dan jukir yang ada di zona 6 hasilnya sekitar 138 orang. Tapi yang baru selesai mengurus administrasi hingga kami keluarkan SPT nya baru 133 orang,” kata Hadianto.
Selain itu bagi yang belum terdata di lokasi parkir dihimbau untuk dapat menyampaikan berkas ke Bapenda. Baru kemudian kami terbitkan SPT tahap kedua. “Kami juga berharap kepada seluruh jukir di zona 6, SPT yang kita terbitkan ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Jangan ada lagi SPT ganda diluar SPT yang kami terbitkan ini. Kalau ada pungutan di lapangan tanpa ada SPT resmi dari kami itu namanya pungli, nanti urusanya ke polres,” tegas Hadianto.
Untuk diketahui lokasi parkir zona 6 meliputi Jalan Belimbing, Jalan Kedondong, Jalan Semangka, Jalan Salak, Jalan Mangga dan Jalan Zainul Arifin. Hasil rapat dan kesepakatan dengan dishub, pengelolaan parkir diserahkan ke jukir langsung dengan harapan ada peningkatan retribusi pajak parkir dari tahun sebelumnya.