Pilgub Bengkulu, Head to Head

Terpercayanews – Mempedomani peraturan PKPU nomor 5 tahun 2020, dan peraturan KPU nomor 1 tahun 2020, sebagaimana terakhir dirubah dengan peraturan KPU nomor 9 tahun 2020, pada hari ini, Rabu (23/9/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar rapat pleno penetapkan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Hasil dari rapat pleno tersebut, Ketua KPU Bengkulu Irwan Saputra mengumukan secara resmi, berdasarkan hasil penelitian perbaikan berkas persyaratan calon yang melakukan pendaftaran, terdapat dua pasangan calon yang dinyatakan lolos.

“Pasangan Helmi Hasan – Muslihan Diding Sutrisno, dan pasangan calon Rohidin Mersyah – Rosjonsyah,” ungkap Irwan Saputra yang didampingi komisioner lainya.

Sementara itu, satu pasangan calon yang ikut mendaftar yaitu, pasangan Agusrin M Najamudin – Imron Rosyadi, dalam hal ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut Irwan Saputra menyampaikan, tidak lolosnya pasangan Agusrin M Najamudin – Imron Rosyadi, terdapat beberapa persyaratan yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2d peraturan KPU nomor 1 tahun 2020, yang kemudian diatur lebih rinci dalam peraturan atau keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 394 tahun 2020. Itu terkait dengan persyaratan jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidanaya sampai dengan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon”. katanya

Untuk diketahui, rapat pleno tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib, dan hasil dari berita acara rapat pleno ini telah disampaikan pada bakal pasangan calon melalui LO, dan partai pengusung. Penyerahan tersebut dilakukan secara bergilir dengan mengikuti protokol kesehatan. (eef)

Pos terkait