Polisi Amankan 2 Pelaku Hipnotis Warga Lubuklinggau

TERPERCAYANEWS – Gabungan Personil Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka hipnotis berinisial HN (28), serta SI (29) yang merupakan warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, 22 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB dipuncak perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah – Kepahiang.

Penangkapan kedua tersangka hipnotis ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya peristiwa hipnotis yang telah melarikan diri kearah Kabupaten Kepahiang. Setelah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh tersangka yakni daihatsu xenia warna putih dengan nomor polisi BG 1904 GE , Polres Kepahiang langsung melakukan pencegatan di perbatasan. Setelah menunggu beberapa saat kendaraan yang dicurigai akhirnya terlihat dan langsung di berhentikan dan diamankan.

Setelah berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan interogasi awal dan diketahui bahwa keduanya baru saja melakukan aksi hipnotis. “Kedua tersangka melakukan aksinya bersama dengan 1 lagi rekannya yang berhasil kabur di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Benteng.” ungkap Kasat Reskrim.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka juga kendaraan yang digunakan terhadap kedua tersangka hipnotis tersebut berhasil menemukan beberapa barang.

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka yakni berupa 1 buah barang bukti kalung emas, uang tunai Rp 136.000, STNK, 1 unit mobil daihatsu xenia warnah putih, 1 buah KTP atas nama Sanusi, 1 buah Sim C atas nama Sanusi, 1 buah Sim A atas nama Sanusi, 1 buah tabungan BRI atas nama Riko Jutawansa, 1 buah jam tanggan warna hitam dengan merk Swis Armi, 1 buah tasbi, 4 buah cincin warna kuning, 1 buah liontin kalung warna kuning, 1 buah kalung warna silver, 1 buah anting-anting warna kuning, serta 1 buah senjata tajam.” terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Tribratanewsbengkulu.polri.go.id, Kepahiang

Pos terkait