Terpercayanews – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polres Bengkulu, Senin (15/6) kemarin sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku berinisial R warga Desa Talang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut ditangkap di sebuah hotel di kawasan jalan Pariwisata Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu saat sedang bertransaksi narkoba.
Bersama pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, 2 paket narkotika jenis ganja untuk digunakan pelaku, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa di daerah tersebut akan dilakukan transaski narkoba.
“Pelaku kita tangkap di sebuah hotel di Pantai Panjang. Menurut keteranganya, barang bukti narkoba itu ia dapat dari daerah Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Kasat Narkoba saat menggelar release, Rabu (17/6) di Mapolres Bengkulu.
Sampson menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku R kepada petugas, bahwa ia melakukan jual beli narkotika itu lantaran ia terdampak pandemi virus Covid-19. Ia nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. (003)