Polres Rejang Lebong Berhasil Amankan DPO Bandar Narkoba

TERPERCAYANEWS.com – Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, Minggu, 26 September 2021 berhasil mengamankan DDl alias De (26) seorang pria warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong yang sempat buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Juli 2021 lalu terkait perkara penyalagunaan narkotika berhasil diamankan.

Dalam pengungkapan penangkapan pelaku tersebut setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaannya, bersama tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Resnarkoba polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya. “1 paket kecil dalam plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, Senin pagi, 27 September 2021.

Sebelumnya untuk diketahui pelaku ditetapkan DPO pada Bulan Juli dengan sejumlah barang bukti yaitu 1 paket besar narkotika golongan 1 diduga jenis ganja lebih kurang 1 kg, 15 paket narkotika golongan 1 diduga jenis ganja, 4 pak kertas vapir, 1 paket narkotika golongan 1 diduga jenis sabu, 2 buah bong, 3 buah korek api dan 1 pak klip bening.

Barang bukti yang berhasil diamankan

Tingginya angka penyalagunaan narkotika terutama dikalangan masyarakat, dalam ketaranaganya Kasat Resnarkoba himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkotika minimal dengan memberikan bantuan informasi kepada kepolisian terdekat.

Sumber : Tribrata News Bengkulu

Pos terkait