Terpercayanews – Sekian lama menunggu, akhirnya pemerintah pusat menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan gaji Ke-13 tahun 2020 kepada PNS.
Dengan demikian gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan segera cair dalam waktu dekat.
Begitu juga Provinsi Bengkulu, seperti disampaikan Gebernur Rohidin Mersyah, Minggu (09/08) pagi, bahwa pemerintah akan membayar gaji ke-13 sepanjang regulasi sudah turun.
“Sepanjang regulasinya sudah turun pasti akan kita bayarkan, karena pada prinsipnya pembayaran gaji 13 atau THR itukan ada surat dari Kementrian Keuangan,” ungkap Rohidin
Lebih lanjut dijelaskanya, “Kalau regulasinya sudah ada, anggaranya sudah mencukupi, nanti kami bayar,” ujarnya
Melansir Kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa gaji ke-13 PNS akan cair bulan Agustus 2020. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.
“Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan bulan Agustus 2020. Kami memperhatikan kebijakan THR Mei yang lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya,” jelasnya pada konferensi pers tentang Gaji ke-13 secara virtual di Jakarta pada Selasa, (21/07)
Total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13 adalah Rp 7,86 triliun. Untuk ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. (Eef)