TERPERCAYANEWS.com – Menggelar pesta pernikahan di Kota Bengkulu kembali diperbolehkan. Izin tersebut melihat turunya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bengkulu dari level IV menjadi level III.
Walikota Bengkulu Helmi Hasan melihat perkembangan ini langsung bertindak cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 360/166/BPBD/2021 pada 10 Agustus kemaren. Salah satu poin dalam SE tersebut ialah memperbolehkan gelaran resepsi pernikahan atau hajatan dengan kapasitas 25 orang.
Namun dengan itu tetap mematuhi serta menerapkan prokes sebagaimana anjuran dari pemerintah. Selain itu, dilokasi hajatan tidak diperbolehkan menghidangkan makan ditempat.
“Yang terpenting ialah surat rekomendasi dari satgas covid dan harus benar-benar menerapkan prokes. Jangan sampai abai, walaupun telah diizinkan tolong ditaati poin-poinya, jangan sampai kapasitas melebihi ketentuan,” kata Kalaksa BPBD Eddyson
Ia berharap semua masyarakat mematuhi kebijakan Walikota, karena Covid-19 belum berakhir, tetapi Helmi dan Dedy terus mengupayakan keringanan dan selalu memperhatikan warganya dan tak mau ada warganya yang menjerit karena Covid-19.