Terpercayanews – Penerimaan murid baru Tahun 2020, Sekolah Dasar (SD) Negeri 74 Pagar Dewa Kota Bengkulu diduga melakukan Pungli. Hal ini diketahui ketika salah satu wali murid mendaftarkan anaknya dipungut biaya senilai Rp 150 Ribu oleh pihak Sekolah.
Belum jelas kegunaan uang tersebut. Namun, penjelasan wali murid yang enggan disebutkan namanya, ketika ia datang ke Sekolah untuk melakukan daftar ulang sekaligus mengantarkan Formulir pendaftaran, anaknya disuruh membayar uang oleh pihak Sekolah sebesar Rp 150 ribu untuk biaya Asuransi anak dan uang Rapot. Bahkan apabila tidak membayar, anaknya dianggap mengundurkan diri oleh pihak Sekolah. Selain itu pihak Sekolah juga tidak memberikan Kwitansi dan Cap Sekolah yang sah.
“Kwitansinyo idak ado, Cap Rumah Sekolah idak ngasi, seharusnyo Kuitansi dengan Cap Sekolah harus adokan,” ujar wali murid dengan nada kesal kamis, (08/07/20).
Ketika wali murid ini mempertanyakan Cap Sekolah dengan Kwitansi, guru yang menerima sekaligus meminta uang tersebut nampak gugup.
“Bu maaf yo nanyo, uang ini bisa dak ibu kasi Cap Sekolah dengan Kwitansi bu? Gugup gurunyo tu, sampai-sampai nyo ngomong belepotan dak jelas,” terangnya
Lanjut ia, ketika kembali mempertanyakan kwitansi atas pembayaran itu tetap tidak diberikan “La bu, biasonyo rumah Sekolah ado apo-apo ado Kwitansi biar orang tua atau wali percayo,” paparnya kepada media ini
Ketika media ini menghubungi pihak Sekolah meminta konfirmasi terkait hal tersebut, sejauh berita ini terbit belum memberikan keterangan. (Eef)