Terpercayanews – Terkait adanya dugaan Pungli yang dilakukan Sekolah Dasar (SD) Negeri 74 Pagar Dewa Kota Bengkulu terhadap murid baru masuk Sekolah. Dinas Pendidikan Kota Bengkulu melalu Kasi Pembinaan SD Indah Surya Wardani mengatakan sekolah SD, SMP dilarang mengambil pungutan, sumbangan atau alasan lain.
“Jadi intinya tidak adanya pungutan, iuran, sumbangan untuk siswa di ajaran baru ini. Terkhusus anak kelas 1 dengan alasan uang baju dan lain-lain” terang Indah, Kamis (08/07/20).
Lanjut Indah, Apalagi sudah ada instruksi walikota tidak boleh adanya bayar membayar, bahkan Sekolah Swasta juga tidak memberatkan orang tua dengan pungutan-pungutan.
Untuk mengingatkan, sebelumnya, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran untuk Sekolah-Sekolah agar meniadakan pungutan biaya. Hal ini untuk meringankan warga yang berdampak Corona.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 422/711/L.D.DIK/2020 itu tentang petunjuk penerimaan siswa baru di Kota Bengkulu. Surat yang ditandatangani Wali Kota tanggal 29 Mei 2020 itu menyebutkan bahwa dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mengingat saat ini kondisi ekonomi masyarakat yang susah akibat virus Corona (COVID19), maka disampaikan kepada PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTS dalam penerimaan siswa baru tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. (Eef)