TERPERCAYANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu sebanyak sembilan Fraksi menyetujui Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk dibahas lebih lanjut.
Hal itu akan dibahas lebih lanjut tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap Nota Penjelasan Walikota Bengkulu tentang Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB, Selasa, 05 Oktober 2021.
Perubahan atas Raperda tersebut mendapat beberapa catatan dari setiap Fraksi, seperti dari Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Mella Marlieta menyampaikan agar Pemerintah Kota Bengkulu melengkapi fasilitas layanan pengurusan persetujuan gedung terutama SDM yang berhubungan dengan pelayanan publik, serta meminta agar biaya pengurusan IMB harus memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat saat ini.
Sementara itu dari Fraksi PKS juru bicarany Pudi Hartono, S.Pd meminta Pemerintah Kota Bengkulu memperhatikan aspek lainnya, selain aspek hukum dalam melakukan perubahan Raperda serta meminta perubahan Perda ini juga telah memperhatikan pertumbuhan dan pengembangan bangunan gedung di masa yang akan datang.
Sedangkan Fraksi Hanura yang dibacakan oleh Sudisman, S.Sos menilai penggunaan istilah “Klasifikasi Nilai Dasa Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan BPHTB” itu tidak berdasar. Karena penggunaan istilah hukum, konsep hukum atau teori hukum serta disesuaikan, dan tidak boleh bertentangan dengan muatan-muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fraksi Hanurs juga meminta Pemerintah Kota Bengkulu mengevaluasi atau membatalkan Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan BPHTB dan kembali berpedoman pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang BPHTB. (adv)