TERPERCAYANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Senin, 23 Agustus 2021 menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Walikota Bengkulu terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi yang dilakukan di ruang rapat ratu agung kantor DPRD.
Walikota Bengkulu yang diwakili Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah menyampaikan tanggapan, pertanyaan, harapan dan saran terhadap 6 Raperda yang akan dibahas.
“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda yang dimaksud.” kata Dedy.
Sementara itu, pada rapat paripurna ke-18 masa sidang Ke-2 tahun 2021 ini, seluruh fraksi DPRD Kota Bengkulu yang terdiri dari 9 Fraksi, menyetujui keenam Raperda tersebut untuk dilanjutkan ketahapan selanjutnya menuju Peraturan Daerah (Perda). Mengingat pentingnya Perda untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu.
“Secara umum, aktivitas Kota Bengkulu mengedepankan kepentingan kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu terhadap keenam Raperda yang akan di tetapkan nantinya.” ujar Nuzuludin SE membacakan Pandangan umum dari Fraksi Gerindra.
“Berdasarkan analisa yang telah di lakukan oleh Fraksi Partai Hanura, maka kami menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas ketingkat selanjutnya” ujar Bambang Hermanto yang membacakan pandangan umum dari Fraksi Partai Hanura.
Dengan di terima dan disetujui usulan Walikota atas keenam Raperda tersebut oleh seluruh Fraksi, maka sesuai dengan peraturan tata tertid DPRD Kota Bengkulu, agenda selanjutnya yaitu jawaban Walikota Bengkulu atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan pada rapat paripurna Ke-19 nanti.
Berikut 6 Raperda yang dimaksud ialah :
- Perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
- Penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) RAN.
- Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat daerah Kota Bengkulu.
- Perubahan Perda tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran.
- Pencabutan Perda nomor 11 tahun 2013 tentang pendirian dan pembentukan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.
- Pembentukan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah. (ef/adv)