Setelah Mufran Imron, Bendahara KONI Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

TERPERCAYANEWS.com – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu kembali menetapkan bendahara Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI) berinisial F sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah senilai 15 M tahun 2020.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang sudah dilakukan sejak Ketua KONI yaitu Mufran Imron ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

“Iya ada satu tersangka tambahan kasus korupsi KONI bendaharanya inisial F.” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Rabu, 4 Agustus 2021.

Dalam kasus ini, Polda Bengkulu telah menetapkan terlebih dahulu Ketua KONI Mufran Imron sebagai tersangka. Saat ini penyidik tinggal menunggu berkasnya P21 kemudian diserahkan ke Kejaksaan. Sebelumnya berkas P21 Mufran sudah diantar ke Kejaksaan, namun berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Tipikor Polda karena belum lengkap.

“kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan.” pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Sumber : Tribrata News Bengkulu

Pos terkait