Terpercayanews – Kejati Bengkulu, Selasa (25/8/20) mempasilitasi rapat membahas soal kewenangan pengelolaan Panti Panjang antara pemerintah Kota Bengkulu dengan pemerintah Provinsi Bengkulu.
Rapat yang dihadiri Jaksa bagian perdata dan tata usaha Negara Kejati, serta pihak BPN Provinsi Bengkulu ini berdurasi selama tiga jam berlangsung alot dan tertutup. Namun belum menghasilkan kesepakatan yang bisa diambil.
Dalam rapat ini Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Sekda Hamka Sabri dan Asisten II Yuliswani, sedangkan dari pihak pemerintah Kota Bengkulu dihadiri Wakil Walikota Dedy Wahyudi, Plh Sekda Bujang HR, Kepala Kesbangpol, Kepala BPKAD, dan Kabag Pemerintahan.
Usai rapat, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengaku heran dengan pihak pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakilkan oleh Sekda ini terkesan ngotot ingin mengambil alih kelola Pantai Panjang.
“Sekarang apa sih keinginan dari Pemprov? Urgensinya apa Pemprov mau mengambil pantai itu. Kenapa Pantai Panjang itu tidak dikelola bersama-sama. Pemprov kelola, Kota juga kelola. Karena Pemprov tidak mampu, Kota mungkin juga punya keterbatasan. Malu kita KPK sampai turun ingin menyelesaikan ini,” kata Dedy.
Hal ini juga sudah disampaikan langsung oleh Dedy kepada pihak Pemprov pada rapat tersebut. Namun ia heran dalam hal ini pemerintah Provinsi Bengkulu tetap ngotot ingin ambil kelola Pantai Panjang, sehingga rapat berakhir tanpa ada hasilnya.
Lanjut Dedy, kalau ingin ditelaah betul secara administrasi di BPN, Pantai Panjang itu teregistrasi punya pemerintah Kota Bengkulu yang dengan kata lain pengelolaannya kewenangan pemerintah Kota Bengkulu, karena berada di Kota Bengkulu. “Rapat tadi belum putus, agak alot memang tadi. Sedangkan sudah jelas, di BPN teregistrasi punya Kota, dan teregister tahun 2013. Provinsi tahun 2018 saat Walikota dijabat caretaker. Nah, tahu sendiri kan kenapa bisa begitu,” tutup Dedy (Eef)