TERPERCAYANEWS.com – Mantan pejabat Bank daerah di Bengkulu berinisial IC dilaporkan ke Polda Bengkulu diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan cara menerima fee atau menarik keuntungan dari nasabah saat pencairan pinjaman. Laporan dugaan tindak pidana ini dilayangkan pejabat Bank terkait yakni Bambang.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika di konfirmasi Rabu, 04 Agustus 2021 membenarkan adanya laporan mengenai perbankan tersebut.
”Ya laporannya sudah kami terima dan saat ini penyidik dari subdit Fismondev telah melakukan penyelidikan untuk pengungkapan perkara.” ungkap Sudarno.
Baca juga : https://terpercaya-news.com/setelah-mufron-imron-bendahara-koni-juga-ditetapkan-sebagai-tersangka/
Dari laporan yang dibuat oleh pelapor diketahui IC diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan pidana perbankan atau fraud saat masih menjabat sebagai kepala kantor cabang pembantu di Giri Mulya Bengkulu Utara, sehingga perusahaan tempat ia bekerja melakukan pemecatan terhadap IC.
”Dari laporan pelapor IC diduga menerima fee dari nasabah yang meminjam uang ke bank serta menerima agunan nasabah yang nilainya dibawah nominal pinjaman.” jelasnya.
Dari laporan yang dibuat oleh pelapor juga diketahui tindak pidana yang dilakukan oleh IC terungkap dari audit internal terdapat transaksi sepuluh juta masuk ke rekening pribadi IC, sumbernya diduga dari nasabah tersebut. Selain itu terlapor juga menerima agunan pinjaman yang nilainya dibawah nilai pinjaman.
“Kita akan gelar perkara nantinya setelah itu akan kita sampaikan kembali perkembangan terbarunya.” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sumber : Tribrata News Bengkulu