TERPERCAYANEWS.com, – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma yang berlangsung Rabu, 9 Desember lalu, pasangan calon nomor urut 03 Erwin Octavian, SE–Drs, Gustianto (Yayan) dipastikan akan memimpin kabupaten dengan moto Serawai Serasan Seijoan ini, dalam masa periode 2021-2024 akan datang. Pasalnya, dua dari pasangan calon lainya dari batas waktu akhir yang ditentukan tidak melakukan upaya hukum untuk menggugat hasil dari pemilihan.
Seperti disampaikan Aan Julianda, SH kuasa hukum dari Erwin–Yayan, bahwa hingga batas akhir waktu yaitu 00.00 Wib pada tanggal 18 Desember 2020, dari dua pasangan calon lainya tidak ada permohonan menggugat dari hasil pemilihan, “Artinya paslon lain tidak ada upaya hukum lagi untuk menggugat hasil pleno KPUD yang menetapkan pasangan calon nomor 03 Erwin- Yayan sebagai suara terbanyak,” Kata Aan. Sabtu, 19 Desember 2020.
Untuk diketahui, terhitung sejak 17 Desember 2020, tepat pukul 05: 49 Wib. Penghitungan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Seluma yang terdiri dari tiga pasangan calon ini, progress suara yang masuk sudah mencapai 442 dari 450 TPS.
Pasangan nomor urut 03 Erwin–Yayan diketahui memperoleh suara tertinggi yaitu 53.731 suara atau 47.2 persen. Sedangkan suara kedua tertinggi yaitu disusul pasangan nomor urut 02, H. Edison Simbolon–Khairi Yulian dengan perolehan suara 40.006 atau 35.2 persen. Sedangkan Drs. Suparto–Novian Ail dengan nomor urut 01 hanya memperoleh suara 19.999 atau 17. 6 persen. (3f)
Baca juga: https://terpercaya-news.com/tidak-ada-gugatan-erwin-yayan-bakal-pimpin-seluma/