TERPERCAYANEWS.com – Menjadi sorotan hingga bertahun-tahun, dinilai tidak memberikan kontribusi yang signifikan terutama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu, Selasa, 30 Maret 2021 PT Pelindo II Cabang Bengkulu dipanggil DPRD Kota Bengkulu Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP gabungan bersama PT Pelindo dan LANAL Bengkulu,Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi Donga Mark mengatakan PT Pelindo II Bengkulu ini tidak mengikuti aturan dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Maka terjadi potential loss dari sektor pajak parkir, PBB serta retribusi bongkar muat.
“Sekarang kita minta kontribusi Pelindo bagi PAD Kota Bengkulu. Karena mau tidak mau, suka tidak suka, Pelindo berada di atas tanah Kota Bengkulu. Pelindo harus punya tanggung jawab sosial bagi masyarakat Kota Bengkulu,” kata Marliadi.
Sementara itu Kusmito Gunawan, dlam RDP ini, ia lebih menyoroti dana CSR dari PT Pelindo itu sendiri yang tidak pernah dikucurkan bagi warga Kota Bengkulu.
“Penting untuk diketahui, apakah Pelindo ini pernah mengeluarkan dana CSR nya? Karena walaupun Pelindo berorientasi bisnis, jangan lupakan bahwa setiap perusahaan punya tanggung jawab sosial terhadap masyarakat,”ungkap Kusmito.
Menanggapi kritikan tesebut DGM HPI Pelindo Oka Suharsono mewakili dari PT Pelindo mengatakan pada dasarnya PT Pelindo II bersedia memberikan kontribusi yang lebih lagi bagi PAD Kota Bengkulu, dengan catatan selama ada regulasi yang jelas sebagai payung hukumnya. Oka juga membuka ruang bagi Pemerintah Daerah untuk menghitung ulang NJOP PBB serta pajak parkir.
“Berapapun NJOP-nya kami siap. Intinya apapun itu, selama ada regulasi serta kepastian hukumnya, kami bersedia ikut aturan main di Kota Bengkulu. Kami janji akan memberikan kontribusi lebih bagi PAD Kota Bengkulu,” kata Oka. (adv)