TERPERCAYANEWS.com – Sesuai janji sebelumnya, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menutup sementara toko modern (Indomaret) yang tidak memiliki izin. Tindakan tegas ini disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Ketua Komisi I DPRD Teuku Zulkarnain dan Sekretaris Daerah Arif Gunadi serta Pihak Satpol PP, Jumat, 19 Maret 2021, di halaman masjid At-Taqwa.
Langkah ini diambil dikarenakan maraknya berita soal penutupan indomaret. Hal tersebut menjadi perhatian Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Walikota bersama Dandim 0407, Kajari, Ketua Komisi I DPRD, Sesda dan unsur lainnya menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas penutupan indomaret.
“Persoalan ini sudah kita cermati dan pelajari. Menurut hasil laporan dinas terkait dan sidak DPRD. Walikota Helmi membuat keputusan untuk menutup sementara waktu indomaret sampai perizinannya selesai,” sampai Dedy.
Penutupan indomaret tersebut bukan berarti Pemkot anti investasi, melainkan Pemkot sangat terbuka kepada para investor. Tetapi regulasi dan aturan harus ditaati warga penduduk Indonesia tanpa terkecuali.
“Kepada manajemen indomaret kita beri kesempatan untuk melengkapi perizinan. Kita minta pihak indomaret mengikuti ketaatan azas dalam berusaha khususnya di Kota Bengkulu,” ujarnya.
Terkait penutupan ini, Dedy meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mendata para pekerja dan menanyakan sejauh mana jaminan para pekerja tersebut, “Kami disini juga melindungi para pekerja. Dari hasil di lapangan dan sidak DPRD bahwa tenaga kerja di indomaret sangat lemah posisinya di perusahaan, apabila tidak cakap mereka akan langsung diberhentikan, itulah yang membuat posisinya lemah,” kata Dedy.
“Oleh karena itu, kita minta manajemen indomaret untuk melindungi para tenaga kerjanya,” lanjutnya.
Diketahui dari 82 gerai indomaret, baru beberapa saja perizinannya yang di proses, dikarenakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.
“Kita akan mempermudah perizinan dengan syarat dan ketentuan yakni 20 persen dari produk indomaret harus mengakomodir produk UMKM Kota Bengkulu. Kalau dihitung-hitung perbulan 10 juta. Jadi, kalau semua digabungkan bisa mencapai 800 juta uang yang diputar oleh para UMKM. Semua ini bertujuan untuk melindungi para pelaku UMKM dan indomaret itu sendiri. Ini juga sebagai bentuk penegakkan hukum di Kota Bengkulu,” ungkapnya.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Bengkulu tadak main-main terhadap toko modern (Indomaret) berdiri tidak mengantongi izin oprasional lengkap. Apabila regulasi yang ada tidak ditaati, maka pihak Satpol PP akan mengeksekusinya langsung dengan meminta Sesda untuk membuat surat penutupan. (ef/adv)
Baca juga : https://terpercaya-news.com/rekomendasi-dewan-tutup-indomaret/