Terpercayanews – Beberapa bulan terakhir pemerintah gencar mengkampanyekan penting protokol kesehatan bagi masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah, diantara lain menggunakan masker, menjaga jarak, dan tetap taat mencuci tangan menggunakan sabun agar terhindar dari Covid-19.
Namun, sepertinya Covid-19 hingga saat ini belum dapat diredam secara tuntas. Ini lantaran kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 masih terbilang minim. Apalagi ketika memasuki masa New Normal atau kebiasaan baru.
Maka untuk itu, Kapolres Kota Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi sosial dengan berupa membersihkan kamar mandi umum, menyapu jalan, sampai hukuman push-up depan umum, atau memungut sampah.
Sanksi sosial yang lebih manusiawi ini sudah diatur dalam peraturan Presiden dengan diperkuat lagi dengan peraturan Walikota Bengkulu nomor 29 tahun 2020, guna membuat efek jera bagi masyarakat terkhusus di Kota Bengkulu agar tidak menyepelehkan persoalan virus Covid-19.
“Kita akan melakukan sanksi sosial untuk masyarakat yang melanggar, tidak menggunakan masker. Dan peraturan tersebut akan diberlakukan awal Oktober mendatang saat ini tim masih melakukan sosialisasi,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa permasalahan Covid-19 ini merupakan permasalahan yang sangat krusial dan harus ada kerja sama antara aparatur penegakan peraturan dengan masyarakat. Sehingga kedepanya angka yang terpapar virus ini terkhusus di Kota Bengkulu bisa diminimalisir.
Kapolres yakin jika masyarakat Bengkulu sadar dengan kesehatan dan mentaati protokol kesehatan Covid-19 tidak akan lagi ada masyarakat yang terpapar virus tersebut.