TERPERCAYANEWS.com – Diminta memberi popok bayi oleh sang istri, salah satu warga Bengkulu Utara Riko Rahmad Juliansyah (25), terpakasa berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton S Hartanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik, menjelaskan penganiyaan ini terjadi dirumah tersangka di Desa Karang Anyar 1 Kecamatan Kota Arga Makmur sekitar pukul 03.00 WIB, tiga hari lalu.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga ini dipicu lantaran sang suami tidak membeli popo bayi yang diminta oleh sang istri untuk anaknya.
“Dari sore hari tapi hingga pulang jam 3 pagi terasangka tak membelinya. Tak terima atas terguran istrinya, penganiayaan itu terjadi. Benar dalam kondisi mabuk,” kata AKP Jerry.
Akibat ulah pelaku, istrinya mengalami luka pada bagian kening sebelah kanan, pelipis, mata sebelah kiri dan lecet disejumlah bagian muka.
“Tersangka terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 Tahun penjara,” pungkas Jerry. (Red)