Tiga Kepala Desa di Bengkulu Utara Dilaporkan

Zamhori, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia saat melaporkan tiga kepala desa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu

TERPERCAYANEWS.com – Dewan Pimpinan Daerah Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Bengkulu, Selasa, 26 Januari 2021 melaporkan tiga kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu terkait dugaan mark up, spj fiktif yang diduga telah dilakukan kepala desa dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) anggaran tahun 2020.

Tiga desa yang dilaporkan tersebut yaitu, desa Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau, desa Salam Harjo Kecamatan Kerkap, dan desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik.

“Hari ini saya melaporkan tiga desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, terkait dugaan mark up, spj fiktif dan dugaan lainnya,” kata Zamhori ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia.

Ia mengatakan, laporan dugaan korupsi itu bukan semata-mata hanya hasil dari investigasi ia bersama tim, tapi juga mendapatkan informasi dari masyarakat di tiga desa tersebut, “Tapi inikan baru dugaan, untuk selanjutnya nanti kita tunggu tindaklanjut dari pihak Kejati Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Laporan ini, menurutnya guna mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Seiring berjalannya roda pemerintahan dan pusatnya pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara, yang tak kala pentingnya pengawasan dari berbagai element, masyarakat bahkan sampai melibatkan penegak hukum demi keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan profesionalitas.” kata Zamhori.

Atas laporan dugaan korupsi ini, ia berharap kepada Kejati Provinsi Bengkulu, segera untuk di tindaklanjuti, “Mengingat korupsi sudah tergolong kejahatan yang luar biasa, sehingga sangat di mungkinkan terjadi kemupakatan bersama (kemupakatan jahat melawan hukum) untuk melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan curang, penyalahgunaan jabatan atau wewenang.” tutur Zamhori. (Am)

Pos terkait