TERPERCAYANEWS.com – Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap kepala desa talang lembak Kecamatan Air Besi. Oknum salah satu anggota LSM berinisial PS (33) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Selasa, 5 Januari 2021, di kediamanya pukul 09.00 WIB.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton S Hartanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP.Jery Antonius Nainggolan, S.Ik, menyebutkan, tersangka meminta uang pada sang kades dengan dalih untuk menyelesaikan perkara kades yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
“Kerugian korban kurang lebih 10 juta rupiah,” ungkap Jerry, Kamis, 7 Januari 2021.
Jerry menambahkan, awalnya tersangka menyampaikan pada sang kades bahwa ada LSM lain yang melaporkan dugaan penyimpangan pekerjaan sang kades ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Tersangka menawarkan untuk menghubungkan korban dengan Jaksa yang menangani kasus tersebut.
Tersangka kemudian berpura-pura meminta Jaksa supaya surat pengaduan tersebut tidak diregister. Kemudian tersangka mendatangi kediaman korban untuk meminta uang sejumlah Rp 10.000.000, dengan dalih uang tersebut diminta Jaksa untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Korban pun menyerahkan uang tersebut pada tersangka. Modus tersangka akhirnya terbongkar setelah korban mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Pihak kejaksaan membantah telah memerintahkan tersangka meminta uang kepada korban. Menyadari telah ditipu dan diperas, korban tidak terima dan melaporkan tersangka ke Polres Bengkulu Utara.
Jerry menegaskan, meskipun pihaknya sekarang baru menerima satu laporan, tidak menutup kemungkinan jika memang ada korban lain. Pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti.
“Akibat ulahnya tersangka dijerat pasal 378 subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” tutup Kasat. (Red)