Tokoh Pemuda Bengkulu Selatan Protes Gambar Porno di Lokasi Objek Wisata WAS

Ketua Organisasi Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan Jerly Biterfin

TERPERCAYANEWS.com, – Objek wisata WAS yang terletak di kawasan Sekunyit Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, menuai protes dari kalangan masyarakat. Pasalnya beberapa ornamen yang memperindah lokasi bangunan di lokasi wisata tersebut terdapat beberapa lukisan yang sangat mirip dengan sesosok putri duyung, namun tidak mengenakan sehelai benangpun di tubuhnya.

Selain itu, juga terdapat lukisan punggung yang diduga sesosok wanita yang sedang menghadap kebelakang dengan menampakan hampir separuh tubuhnya yang sama tidak mengenakan pakian menghiasi dinding pada lokasi wisata tersebut dinilai tidak pantas dan tidak mendidik.

Ketua Organisasi Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan Jerly Biterfin, memprotes keras terhadap gambar-gambar yang terdapat di lokasi tersebut. Menurutnya, “Suatu objek wisata yang baik haruslah memberikan kenangan yang mengesankan bagi setiap wisatawan yang berkunjung dengan mengkedepankan nilai-nilai yang luhur, mengacu pada aspek etika dan estetika,” Kata Jerly dengan keterangan tertulis, Minggu, 3 Januari 2021.

Selain itu menurutnya, terutama kepada pemilik tempat wisata WAS tersebut mampu menciptakan suasana aman, tertib, bersih dan berperilaku santun. Hal ini jelas diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2009, tentang kepariwisataan, “Disebutkan pada pasal 26 bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat,” kata Jerly.

“Apalagi yang berwisata disana mayoritas membawa anggota keluarga dengan membawa anak-anak. Melihat ornamen-ornamen yang kurang etis dan bernuansa pornografi itu, rasanya tidaklah layak bagi sebagian orang,” ungkapnya.

Ia berharap ini dapat menjadi perhatian semua pihak, terutama pihak pemerintah daerah Bengkulu Selatan untuk mempertimbangkan kembali izin objek wisata tersebut.

“Apabila izin objek wisata tersebut belum dikeluarkan, maka kami meminta pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan izin sampai pemilik objek wisata mau mematuhi aturan prinsip penyelanggaraan kepariwisataan yang berlaku,” pintanya. (3f).

Pos terkait