Wajib Pajak PBB dan BPHTB Banyak Menunggak Mencapai 60 M

TERPERCAYANEWS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengungkapkan, masih banyak masyarakat sekarang ini tidak taat dalam pembayaran wajib pajak. Dikatakan Kepala Bapenda Sri Putri Yani, Senin, 6 September 2021 saat ini jumlah tunggakan wajib pajak di Kota Bengkulu mencapai Rp 60 miliar.

Tunggakan pajak tersebut terkhusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Tunggakan wajib pajak selama pandemi termasuk PBB dan BPHTB itu ada sekitar Rp 60 miliar.” ungkapnya.

Tingginya angka tunggakan wajib pajak tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Bengkulu dan bagian hukum apakah akan melakukan pemutihan atau penghapusan total, atau meminta wajib pajak untuk melakukan cicilan pembayaran.

“Setelah itu, kita atur regulasinya dan kita koordinasikan lagi dengan DPRD dan bidang hukum,” tambahnya.

Sri menyebutkan dari pantauan di lapangan ada beberapa penyebab wajib pajak tidak bisa membayarkan PBB dan BPHTB. Salah satunya di masa pandemi Covid-19 ini Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi untuk melakukan penyetoran dan pembayaran pajak tidak dijalankan.

“Sebelum pandemi kita ada menganggarkan dana untuk kelurahan dan RT untuk membagikan SSP kepada wajib pajak. Namun, terhitung tahun 2020 anggaran ini dicoret sehingga penyampaian data retribusi untuk penagihan PBB kepada wajib pajak tidak terlaksana sehingga inilah banyak terjadi penunggangkan.” tuturnya.

Diakhir, Sri mengatakan pihaknya sedang menyusun regulasi agar penunggakan pajak tidak kembali terjadi, di mana diketahui pajak merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pos terkait