TERPERCAYANEWS.com – Menindaklanjuti audiensi bersama para perwakilan pedagang pasar pagar dewa (P4D) beberapa hari yang lalu terkait tidak diakuinya surat keterangan menempati (SKM) yang dikeluarkan UPTD pasar pagar dewa oleh Koperasi Bangun Wijaya, Senin, 1 Februari 2021 Komisi III DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Persatuan Pedagang Pasar Pagar Dewa (P4D).
Wakil Ketua Komisi III Dediyanto mengatakan, dewan akan memfasilitasi keinginan para pedagang untuk berkomunikasi dengan dua Dinas tersebut sebagai pendahuluan sebelum dapat difasilitasi untuk berkomunikasi dengan Koperasi Bangun Wijaya yang memiliki otoritas legal sebagai pengelola Pagar Dewa.
“Pedagang minta difasilitasi untuk bisa berkomunikasi dengan Koperasi Bangun Wijaya karena ada opsi dari koperasi agar mereka pindah,” kata Dediyanto.
Komisi III dalam hal ini mendorong agar para pedagang diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk berkomunikasi pihak koperasi. Selain itu Komisi III juga meminta Diskop dan Disperindag memfasilitasi mediasi antara pedagang dengan Koperasi Bangun Wijaya.
“Tadi sudah disepakati dalam waktu dekat ada mediasi yang akan dijembatani oleh Disperindag dan Diskop agar kedua belah pihak sama-sama nyaman,” ujarnya.
Dediyanto berharap agar ada solusi penyelesaian permasalahan yang tidak merugikan salah satu pihak. Selain itu, dalam RDP ini, Komisi III juga meminta Dinas Koperasi dan UKM untuk mengkaji potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari Pasar Pagar Dewa. Selama ini Koperasi Bangun Wijaya menyetor sebesar Rp5 juta setiap bulan untuk PAD.
“Walaupun dikelola oleh pihak ketiga, namun potensi PAD tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.
Dalam persoalan ini, selain tidak diakuinya surat keterangan menempati yang dikeluarkan UPTD pasar Pagar Dewa, pihak pengelola yaitu Koperasi Bangun Wijaya juga telah meminta pedagang untuk pindah.
“Terkait dengan permasalahan Pasar Pagar Dewa, kita tidak boleh menindas masyarakat kita sendiri. Penyelenggara Pemerintahan Daerah wajib hadir di sana dan memastikan para pedagang tidak merasa tertindas, tertekan dan dapat diperlakukan secara humanis,” ungkap Dediyanto. (ADV)
