Yayasan Al Azhar Tidak Mengindahkan Surat Edaran Walikota Atas Keringanan Uang Komite Sekolah

Foto: Gedung Sekolah Al Azhar

Terpercayanews – Sekolah Dasar (SD) Al Azhar 51 Kota Bengkulu tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu tentang Keringanan biaya iuran komite Sekolah dan biaya Sekolah lainya bagi peserta didik pada satuan pendidikan Paud, TK, SD dan SMP Se-Kota Bengkulu.

Pasalnya, Surat Edaran nomor 420/773/ID.DIK/2020, pada tanggal 06 April 2020 telah diberitahukan kepada setiap yayasan penyelenggara pendidikan Sekolah baik Negeri maupun Swasta, agar dapat memberikan keringan dalam pembayaran iuran keuangan komite Sekolah sebesar 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan (khusus untuk Sekolah Swasta).

Namun, pada Sekolah Dasar (SD) Al Azhar 51 adanya Surat Edaran tersebut tidak sedikitpun memberikan discount atau keringanan kepada wali murid yang  diketahui bahwa dalam semua lapisan masyarakat bersama melawan pademi Covid-19 yang berdampak pada lemahnya laju pertumbuhan perekonomian. Dengan hal ini membuat salah satu wali murid SD Al Azhar yang enggan disebut namanya, sungguh kecewa dengan pihak yayasan. Karena sedikit tidak memberikan keringanan pada mereka yang membayar uang Sekolah anaknya pada yayasan Al Azhar.

“Setidaknya pihak yayasan Sekolah memberikan keringanan kepada kami wali murid, ini tidak sedikit sama sekali tidak memberi keringanan,” ungkapnya Senin, (29/06/20)

Menanggapi hal ini, ketika meminta konfirmasi kepada kepala Sekolah Al Azhar 51 H. Nawawi menyampaikan bahwa ia sudah koordinasi dengan pihak yayasan di pusat, karena kebijakan keungan yaitu pada yayasan Al Azhar yang berada di pusat. Namun ketika pihak Sekolah menyapaikan kepada yayasan di pusat, mereka tetap tidak memberikan discount pembayaran uang Sekolah.

“Kebijakan keuangan pihak yayasan Al Azhar bukan kita, keputusan dari sana tetap tidak memberikan discount,” terang Nawawi Kepala Sekolah SD Al Azhar 51.

Foto : H. Nawawi Kepalah Sekolah SD Al Azhar

Lanjut ia, bahwa keputusan dalam Surat Edaran walikota yang meminta kepada pihak yayasan memberikan keringanan 50% (lima Puluh Persen) pembayaran uang Sekolah dilnilai berat oleh pihak yayasan Al Azhar.

Dengan adanya kebijakan pihak yayasan seperti ini, maka setiap wali murid harus membayar uang Sekolah seperti biasanya, walaupun waktu itu sedang menghadapi pademi Covid-19 sebelum adanya Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal). (Eef)

 

 

 

Pos terkait