Zurdi Nata Pernah Mengurus Ijazah yang Sempat Hilang

Dede Frastien, S.H,. M.H kuasa Hukum Zurdinata. Foto diambil saat ia mendampingi Bupati Kepahiang Hidayatullah saat memenuhi panggilan Polda Bengkulu terkait laporan pencemaran nama baik diduga dilakukan tiga akun media sosial facebook. Foto tidak terkait atas artikel dibawah ini

TERPERCAYANEWS.com – Dugaan ijazah palsu yang digunakan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 Kabupaten Kepahiang saat mencalonkan diri mendampingi petahana Hidayatullah, melalui kuasa hukumnya Dede Frastien, S.H., M.H membantah tuduhan tersebut.

“Dapat kami jelaskan bahwa ijazah bapak Zurdi Nata itu ijazah asli dan diakui oleh negara hari ini,” kata Dede saat dihubungi, Jum’at 29 Januari 2021.

Sebelumnya, Zurdi Nata pernah kehilangan ijazah pada tahun 2001, dan mengurus surat keterangan hilang Kepolisian Sektor Kecamatan Kepahiang, waktu itu masih di bawah Polres Rejang Lebong.

“Setelah surat keterangan hilang keluar, maka bapak Nata mengurus untuk mengganti ijazah yang hilang tersebut, sehingga dikeluarkan oleh kepala sekolah SMAN 01, pada saat itu Zajuli dan diketahui oleh kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu,” ungkap Dede.

Maka setelah berhasil mengurus surat keterangan hilang, ia mengurus kembali ijazah yang hilang dan digantilah dengan surat pengganti ijazah. Namun terdapat perbedaan pada penulisan nama di ijazah tersebut yaitu, pada ijazah SD menggunakan abjad “S”, dan pada ijaza SMA itu awal nama menggunakan abjad “Z”.

“Kalau kita berbicara masalah ijazah tidak sama dengan teman seangkatan, ini jelas tidak sama, karena ijazah tersebut bukan merupakan ijazah yang kemaren hilang. Namun bapak Nata dapat membuktikan hal tersebut dengan adanya foto copy legalisir pertama sekali oleh kepala sekolahnya terdahulu. Sehingga ketika dia ingin melegalisir lagi panduanya adalah legalisir yang telah di tandatangani oleh kepala sekolah terdahulu dengan surat keterangan ijazah terdahulu,” tutur Dede.

Sebelumnya, Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu Rustam Efendi, Kamis, 14 Januari 2021, melaporkan atas nama Zurdi Nata ke Polda Bengkulu atas dugaan ijazah palsu pada saat melakukan pencalonan sebagai Wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. Atas laporanya itu, ia dipanggil penyidik Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan, “Hari ini kita dipanggil penyidik Polda Bengkulu terkait laporan yang kita sampaikan adanya diduga ijazah palsu yang digunakan salah satu Calon Wakil Bupati Kepahiang,” kata Rustam Efendi, dilansir dari Kontrass.co. Kamis, 28 Januari 2021.

Ketua FPR ini menduga bahwa ijazah yang digunakan tersebut cacat, “Karena kepala sekolah di tahun yang sama disahkan oleh kepala sekolah berbeda dari ijazah pembanding,” kata Rustam.

Pada pemanggilan pertama ini diakuinya ia mendapatkan 15 pertanyaan dilayangkan untuknya terkait laporan tersebut. Ia akan objektif dan siap 24 jam apabila dibutuhkan penyidik.

“Kami percaya penyidik akan profesional dalam menangani ini,” ungkap Rustam. (3f)

Pos terkait